Hari Libur Nasional

Silakan reaktivasi kode pembayaran melalui:

1. Buka website va.posindonesia.co.id dan masukkan nomor item

2. Klik tombol AKTIVASI KODE PEMBAYARAN kemudian klik LANJUT, status nomor VA akan aktif kembali

3. Nomor VA dapat digunakan kembali

Biaya penyimpanan sebesar Rp 2000/kg/hari akan dihitung setelah 3 hari (3 x 24 jam) dari tanggal rilis SPPBMCP (biaya penyimpanan mulai dikenakan pada hari ke-4). Demikian pula, proses NPD dan SPBL akan dikenakan biaya mulai hari ke-4. Biaya penyimpanan akan terus diakumulasikan setiap hari tanpa batas maksimal, semakin lama biaya penyimpanan tidak dibayar atau NPD/SPBL tidak diproses, maka semakin tinggi biaya yang harus dibayarkan oleh penerima.

NPD adalah respons dari Bea Cukai, artinya ada dokumen yang harus diserahkan, seperti bukti pembayaran, invoice, NPWP penerima, dan salinan tautan pembelian. Silakan kirimkan dokumen yang lengkap melalui email yang tercantum dalam NPD. Kirim dokumen NPD dengan layanan PSO menggunakan awalan LPU

SPBL adalah respons dari Bea Cukai, artinya perlu dilengkapi persyaratan larangan/pembatasan barang dari instansi terkait sesuai isi SPBL. Untuk prosedurnya, silakan hubungi instansi yang bersangkutan. Kirim dokumen SPBL dengan layanan LPU menggunakan awalan LPU

Untuk kiriman impor yang berisi barang atau memerlukan pemeriksaan Bea Cukai, ajukan permohonan pengembalian ke Bea Cukai untuk menghentikan proses Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan atau Pajak (SPPBMCP) sebelum hari ke-60 dari tanggal diterbitkannya surat tersebut, jika tidak maka menjadi tanggung jawab TPS untuk menyelesaikan pajaknya! Setelah mendapatkan izin tertulis dari Bea Cukai, kiriman impor EMS, R, dan Air Parcelpost dikembalikan ke KTSH, sedangkan Surface Parcelpost dikembalikan ke KTPL. Setelah diekspor ulang, salinan CN37 atau CN38 harus diserahkan ke Bea Cukai sebagai bukti bahwa barang telah dikembalikan ke negara asal.

Untuk kiriman impor yang berisi barang atau memerlukan pemeriksaan Bea Cukai, ajukan permohonan pengembalian ke Bea Cukai untuk menghentikan proses Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan atau Pajak (SPPBMCP) sebelum hari ke-60 dari tanggal diterbitkannya surat tersebut, jika tidak maka menjadi tanggung jawab TPS untuk menyelesaikan pajaknya! Setelah mendapatkan izin tertulis dari Bea Cukai, kiriman impor EMS, R, dan Air Parcelpost dikembalikan ke KTSH, sedangkan Surface Parcelpost dikembalikan ke KTPL. Setelah diekspor ulang, salinan CN37 atau CN38 harus diserahkan ke Bea Cukai sebagai bukti bahwa barang telah dikembalikan ke negara asal.

Ambil BC Response, jika Anda menemukan kiriman yang statusnya belum update dan tidak sinkron dengan laporan Bea Cukai. Periksa dan pastikan kiriman tersebut sudah dilepaskan secara sistemik di http://beacukai.go.id/barangkiriman.

Harap dicatat bahwa tidak semua nomor barcode pada kiriman memiliki fitur pelacakan (tracking). Barcode yang bisa dilacak adalah: EMS (awalan E*; EG123456789JP, EE123456789ID), Registered (R*;RR123456789ID, RJ123456789US), Parcel (C*; CP123456789ID, CJ23456789AU), App ePacket (LP; LP123456789ID), dan Prime (LX; LX123456789TW). Selain itu, ada kiriman dari mitra kami dengan struktur barcode 13 digit, kombinasi 2 huruf, 7 angka, lalu 4 digit kode mitra; contoh ID1234567MITRA, ID1234567ILAX dll. Dibutuhkan waktu minimal 1 (satu) jam untuk pemrosesan status update kiriman ke sistem pelacakan. Jika data status tidak tersedia di tracking lebih dari 4 (empat) jam, silakan hubungi HOS Ipos.

Setelah kiriman kecil melewati pemeriksaan Bea Cukai, silakan lanjutkan dengan Manifes Terima Manual terlebih dahulu (Iposweb), lalu lanjutkan dengan Manifes Kirim ke Kantor Pengiriman yang benar.

Lampiran:

/getphotomanifest_terima_manual

/getphotoentri_penerimaan_manual

Hubungi TPS asal untuk melakukan investigasi tas agar mendapatkan surat jalan, dan hubungi Bea Cukai untuk memastikan seluruh data tas telah mendapat status Outward Clear (gate out telah dilakukan oleh petugas Bea Cukai di TPS asal)

Nomor Registrasi dan Identifikasi Pelaku Ekonomi (EORI) adalah nomor registrasi dan identifikasi dari Uni Eropa untuk pelaku ekonomi yang melakukan impor atau ekspor barang ke/dari luar Uni Eropa. Setiap bisnis atau individu yang berdiri di Uni Eropa (ekonomi) perlu mendapatkan nomor EORI dari otoritas bea cukai nasional sebelum memulai aktivitas kepabeanan di Uni Eropa. EORI singkatan dari Economic Operators Registration and Identification. Seorang pelaku ekonomi yang berdiri di luar Uni Eropa harus memiliki nomor EORI jika bermaksud mengajukan deklarasi kepabeanan (Entry atau Exit Summary Declaration). Operator ekonomi resmi khususnya perlu memiliki nomor EORI. Nomor EORI dapat divalidasi secara online. Nomor Registrasi dan Identifikasi Pelaku Ekonomi (EORI) adalah nomor registrasi dan identifikasi dari Uni Eropa untuk bisnis yang melakukan impor atau ekspor barang ke/dari Uni Eropa. Setiap bisnis atau individu yang berdiri di Uni Eropa (operator ekonomi) perlu mendapatkan nomor EORI dari otoritas bea cukai nasional sebelum memulai aktivitas kepabeanan di Uni Eropa. EORI adalah singkatan dari Economic Operators Registration and Identification. Seorang operator ekonomi yang berdiri di luar Uni Eropa harus memiliki nomor EORI jika bermaksud mengajukan deklarasi kepabeanan, Entry atau Exit Summary Declaration. Operator ekonomi resmi khususnya perlu memiliki nomor EORI. Nomor EORI dapat divalidasi secara online. https://en.m.wikipedia.org/wiki/EORI_number

Jika tidak ada status billing atau Response 303 dari Ceisa, solusinya adalah:

1. Pastikan Anda sudah melakukan get response bc, jika memang tidak ada respons BC.

2. Hubungi Bea Cukai untuk meminta ebiling

3. Kirim permintaan ke helpdesk bc via email: info@customs.go.id, minta diterbitkannya response 303/billing

Jika penerima mengajukan keberatan atas pajak yang telah ditetapkan (SPPBMCP) disertai pembayaran jaminan ke Bea Cukai, maka langkah-langkah berikut harus dilakukan:

1. Pastikan Submission of Objection (Notul) sudah diupload ke AKI

2. Kirim surat jaminan ke email inq@posindonesia.co.id dan ke grup Telegram: Simplifikasi TPS

3. Akan dilakukan update status pembayaran pajak di AKI sehingga biaya Adminpos dapat dibayarkan

4. Lakukan pembayaran Adminpos langsung ke loket dengan VA yang tercantum di AKI

Jika penerima barang mengajukan keberatan atas pajak yang telah ditetapkan (SPPBMCP) dan hasilnya disetujui atau ditolak, maka:

1. Pastikan Surat Keberatan sudah diupload ke AKI

2. Jika ditolak, kirimkan surat penolakan dari Bea Cukai ke email inq@posindonesia.co.id dan ke grup Telegram: Simplifikasi TPS

3. Jika diterima dan sudah dilepaskan, laporkan informasi ini ke inq@posindonesia.co.id dan ke grup Telegram: Simplifikasi TPS

4. Biaya penyimpanan akan disesuaikan, jumlah hari saat penerima mengajukan keberatan tidak akan dihitung

5. Bayar pajak dan adminpos di loket dengan VA yang tercantum di AKI

Catatan: Waktu proses keberatan dihitung dari surat pengajuan hingga surat penolakan diterbitkan atau disetujui (release)

Jika terjadi pembayaran VA ganda atau overpayment, yang perlu dilakukan adalah:

1. Buat Berita Acara (BA) dengan format seperti terlampir di tautan /filebarefunddobelpay

2. Buat Nota Dinas Elektronik (NDE) sesuai tujuan seperti dalam BA

3. Lampirkan BA yang telah ditandatangani lalu ubah ke bentuk PDF

4. Lampirkan bukti pembayaran yang ada (jika QRIS/Bank usahakan lampirkan Referensi/RRN)

5. Pastikan menggunakan nomor akun Kantor CGS.

Dokumen terkait:
/FileBARefundDobelBayar Contoh Formulir BA Refund Dobel (Lebih) Bayar